Home Private Messages Search
   Toggle Content Cari/Search



   Toggle Content Live Streaming MaduFM

   Toggle Content Menu Utama
 Depan Community Web
 ForumsCentreBlock

   Toggle Content Info User

Selamat Datang Tamu


Keanggotaan:
Terakhir: bambang_as
Yang baru hari ini: 0
Yang baru kemarin: 1
Semuanya: 579

Orang yang Online:
Member: 0
Pengunjung: 4
Total: 4
Who Is Where:
 Pengunjung:
01: Beri Tahu Teman
02: Forum Diskusi
03: Depan
04: Berita

Staff Online:

No staff members are online!

   Toggle Content DONASI
Jika anda menyukai Komunitas Kami ini dan ingin menyumbangkan dana, anda boleh menyumbangkan dana seberapapun kepada kami, kami akan sangat menghargai sumbangan Anda.

Dompet Dakwah Rek. BCA KCU Tulungagung. 0480957865 (a/n. Arifatul ‘umroh).

semoga Allah SWT memberikan balasan yang lebih baik kepada Anda.

   Toggle Content Total Hits Kunjungan
Kami sudah menampilkan
4518922
halaman sejak
2003

   Toggle Content Jadwal Tulungagung

   Toggle Content Random Ayat

 
banner officialwebhosting dot net

Forum Diskusi › FORUM UMUM dan KEAGAMAN › Konsultasi Agama › Hukum menjual pulsa

INFO PESANTREN

KELUARGA BESAR SUARA MADUFM NETWORK MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDHUL FITRI 1431 H MOHON MAAF LAHIR BATIN ... .dan ikuti acara kajian kitab kuning di suara radio madufm network .. semoga bermanfaat. amin
.



Hukum menjual pulsa
Kirim topik baru   Kirim balasan   Versi Cetak    Indeks Forum Konsultasi Agama
Pengirim
Message
Topik sebelumnya Topik selanjutnya
madufm_yaman
Kecanduan Forum
Kecanduan Forum


Sejak: Apr 18, 2009
Post: 40

KirimDikirim: Tue Dec 15, 2009 2:30 am    Judul: Hukum menjual pulsa Balas dengan kutipan

Ustadz bagaimana hukumnya menjual pulsa?karena pulsa kan tidak nampak barangnya
Lihat profil user Kunjungi situs pengirim
madufm_yaman
Kecanduan Forum
Kecanduan Forum


Sejak: Apr 18, 2009
Post: 40

KirimDikirim: Tue Dec 15, 2009 2:31 am    Judul: Re: Hukum menjual pulsa Balas dengan kutipan

Hukum menjual pulsa
Fuqoha’/para ahli fikih berkata: bahwa salah satu dari syarat sahnya jual beli adalah masing-masing dari penjual dan pembeli harus mengetahui barang yang di jual.
Untuk megetahui barang tersebut harus dibedakan antara dau hal:
- Kalau barang tersebut tidak bercampur satu sama lain seperti mobil, binatang ternak dll maka bias diketahui dengan cara menunjuk salah satunya.
- Kalau barang tersebut bercampur seperti biji-bijian(beras, kacang), atau sesuatu yang cair(bensin, solar atau minum-minuman) maka cara untuk mengetahuinya harus ditakar/ ditimbang/dihitung satu persatu.
Setelah mengetahui kaidah tersebut, maka jualan pulsa masuk yang mana?
Sebelum menjawab pertanyaan ini kita harus memahami maksud fuqoha’ dari cara-cara mengetahui suatu barang, yaitu dengan dua cara:
1. Dengan cara melihat dan memegangnya seperti contoh-contoh yang telah disebutkan
2. Dengan melihat saja tanpa harus menyentuhnya seperti jual beli bensin dipom
Jadi jual beli pulsa masuk dibagian yang kedua ini, karna kita bisa mengetahuinya lewat layar hp.
Kesimpulan dari jawaban ini: pulsa adalah barang yang riil bukan manfaat, dengan bukti kalau dipakai pulsa tersebut berkurang. Dan cara untuk mengetahuinya waktu transaksi, pulsa tersebut setelah dikirim bisa dilihat lewat layar hp, dengan begitu syarat ini telah terpenuhi,maka hukum jual beli pulsa hukumnya boleh.
Lihat profil user Kunjungi situs pengirim
Tampilan pesan sebelumnya:   
Kirim topik baru   Kirim balasan   Versi Cetak    Indeks Forum Konsultasi Agama Zona waktu menurut GMT + 7 Jam
Halaman 1 dari 1


Navigasi:  
Anda tidak dapat mengirim topik
Anda tidak dapat menjawab topik
Anda tidak dapat mengubah pesan Anda
Anda tidak dapat menghapus pesan Anda
Anda tidak dapat mengikuti polling
You cannot attach files in this forum
You cannot download files in this forum

INFO TERBARU

Ikuti kajian tiap hari mulai jam 16.00 wib dan pengisi buka puasa dan sahur selama Romadhon hanya di radio madufm , dan untuk hari jum'at jam 20.00 wib dialog bareng masalah assunah dan bi'ah . diskusi interaktif ###"Insya ALLAH Tiap hari senin malam selasa jam 22.00 WIB akan diadakan acara OBROLAN SANTRI yang isinya tanya jawab seputaran agama unutk umum bisa di Konfresi dengan vois
Bagi anda yang ingin mendapatkan file /modul hasil obrolan santri bisa menghubungi crew radio madufm yaman

MADU FM 107,70 MHZ: JARINGAN RADIO KOMUNITAS PESANTREN JAWA TIMUR tel 0355 533333 email madufm_1077@yahoo.co.id
Powered by Officialwebhosting DotNet
Interactive software released under GNU GPL, Code Credits, Privacy Policy